Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN

- Senin, 20 Juli 2026 | 15:48 WIB
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020. Perkara ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 38,9 miliar.

Dua tersangka telah ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Sementara satu tersangka lainnya saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, dua orang yang ditahan adalah IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna.

"Sementara itu, untuk tersangka FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna, saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," kata Ahmad Yusuf di Bareskrim Polri, Senin (20/7).

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari proses due diligence yang tidak dijalankan sesuai prosedur, dokumen pendukung yang tidak diverifikasi, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral yang diabaikan, hingga dugaan rekayasa rekening koran untuk memenuhi syarat pencairan dana.

"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Yusuf.

Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol Dani Yulianto menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dengan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum sehingga menyebabkan kerugian negara," kata Dani. Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2024 dan berkasnya dinyatakan P21 pada awal 2026.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags