Sahroni: Pengusutan Korupsi Kortastipidkor Momentum Bersih-bersih Penegakan Hukum

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:00 WIB
Sahroni: Pengusutan Korupsi Kortastipidkor Momentum Bersih-bersih Penegakan Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pengusutan dugaan korupsi yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri harus menjadi momentum bersih-bersih penegakan hukum. Ia mendorong agar proses penyidikan tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Sahroni menyatakan dukungannya terhadap keberanian aparat mengusut perkara yang diduga melibatkan permainan dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, penanganan perkara itu sejalan dengan arah pemberantasan korupsi yang tengah ditekankan pemerintah.

"Saya dukung Kortastipidkor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan," kata Sahroni.

Ia menegaskan pengusutan perkara tersebut bukan sekadar penanganan kasus biasa, tetapi juga kesempatan membenahi praktik-praktik yang selama ini merugikan negara. Karena itu, ia meminta proses hukum dijalankan secara serius, profesional, dan tidak tebang pilih.

"Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya juga menegaskan komisinya mendukung penuh pengusutan dugaan korupsi tersebut. Menurut dia, perkara itu tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat karena berkaitan dengan sektor energi dan layanan publik.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah ikut meminta agar kasus tersebut diusut tuntas. Ia menekankan semua pemangku kepentingan yang terkait harus bekerja sama agar penanganan perkara berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada level tertentu saja.

"Semua pemangku kepentingan yang terkait penanganan kasus korupsi ini harus bekerja sama untuk mengusutnya secara tuntas," kata Abdullah.

Dorongan dari pimpinan dan anggota Komisi III itu menegaskan bahwa pengawasan DPR terhadap perkara ini tidak hanya berhenti pada dukungan politik, tetapi juga pada tuntutan agar penegakan hukum dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan sampai ke akar masalah.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags