Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hal ini disampaikan menyusul rencana pengajuan dua permohonan praperadilan oleh pihak Febrie.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh. "Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/8).
Yusuf menilai pengajuan praperadilan merupakan hak bagi pihak yang merasa ada kejanggalan dalam proses hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme ini memiliki ketentuan mengenai siapa yang berhak mengajukannya. "Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengumumkan akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8). Salah satu kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek pengujian yang berbeda.
Permohonan pertama ditujukan untuk menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, permohonan kedua akan menguji tindakan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Artikel Terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Siapkan Dua Gugatan Praperadilan
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah Usai Tersangka TPPU
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Pengacara Sebut Tak Ada Kepastian Status Pencekalan
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan Terkait TPPU dan Korupsi