Namun begitu, ada batasan yang tak bisa dilangkahi. Pigai menegaskan pemerintah tak bisa serta-merta mengarahkan proses hukum yang sedang berlangsung. Prinsip pemisahan kekuasaan, menurutnya, harus dijaga.
"Oleh karena itulah, maka yang dibutuhkan memang kita tidak suka istilahnya gini, proses hukum sedang berlangsung. Kita tidak bisa, pemerintah itu tidak bisa mengarahkan proses hukum di jalur mana," jelasnya.
Ia melanjutkan, "Karena kita tahu trias politika, yudikatif, eksekutif, legislatif. Kami tidak bisa digiring untuk menentukan menghukum seorang dalam konteks peradilan, karena negara sejati tidak boleh ikut intervensi dalam proses peradilan."
Poinnya jelas: pemerintah punya komitmen, tapi proses hukum harus dijalankan sesuai mekanisme yang ada. Semuanya butuh waktu.
Artikel Terkait
Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara
Petugas Damkar Jadi Korban Begal dan Penganiayaan di Gambir
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kamar Pribadi Wakil Ketua DPRD Jabar
Petugas Damkar Jadi Korban Begal Brutal di Gambir, Motor dan HP Dibawa Kabur