Menurut Irhamni, penyitaan ini bagian dari penindakan tegas terhadap praktik ilegal distribusi energi bersubsidi. Dia menegaskan, pengungkapan ini membuka mata betapa besarnya skala penyalahgunaan yang terjadi di lapangan. Modusnya beragam, dan oknumnya beroperasi layaknya jaringan terorganisir.
Foto yang beredar menunjukkan betapa seriusnya kasus ini. Barang bukti ditumpuk rapi, menjadi bukti bisnis gelap yang merugikan banyak pihak.
Kasus yang diungkap sepanjang 2025 hingga awal 2026 ini ternyata punya dampak finansial yang mencengangkan. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,26 triliun. Angka yang sulit dibayangkan, bukan?
Di sisi lain, fakta ini sungguh ironis. Subsidi energi sejatinya adalah bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kecil. Tapi pada kenyataannya, justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mengeruk keuntungan pribadi. Mereka mengambil jatah yang bukan haknya, sementara yang seharusnya menerima justru kesulitan.
Operasi Bareskrim ini setidaknya memberi sinyal kuat. Polisi tak main-main memberantas praktik mafia energi yang sudah berlangsung lama. Pertanyaannya sekarang, apakah ini akan jadi efek jera, atau hanya sekadar operasi sesaat? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kamar Pribadi Wakil Ketua DPRD Jabar
Petugas Damkar Jadi Korban Begal Brutal di Gambir, Motor dan HP Dibawa Kabur
Polresta Sidoarjo Raih Nilai A dari Ombudsman, Dinilai Sangat Baik
Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA pada Mei 2026