Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Guru Honorer Probolinggo

- Kamis, 26 Februari 2026 | 02:20 WIB
Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Guru Honorer Probolinggo

Kasus guru honorer di Probolinggo yang sempat heboh itu akhirnya berhenti juga. Muhammad Misbahul Huda, sang guru SDN Brabe 1 yang dituduh rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa, tak lagi berstatus tersangka. Kejaksaan memutuskan menghentikan penyelidikan.

Keputusan ini langsung dapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung lewat Kejati Jatim sudah sangat tepat.

"Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis kemarin.

Dia bilang, kejaksaan sudah melihat duduk perkaranya secara utuh. Intinya, tak ada niat jahat dari Huda. Sumber gajinya pun berbeda. Jadi, menurut Sahroni, wajar kalau kasusnya tak dilanjutkan.

"Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali," tegas politikus NasDem itu.

Di sisi lain, Sahroni berharap konsistensi seperti ini terus dipegang. Hukum memang wajib tegas, tapi jangan sampai kehilangan rasa kemanusiaan. Harus ada empati.

"Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak," ujarnya.

"Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang."

Sebelumnya, jalan yang dilalui Huda memang berliku. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Kasus rangkap jabatan itu menyeretnya ke penjara.

Namun begitu, nasibnya berubah setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih. Proses hukum dihentikan. Anang Supriatna, Jubir Kejagung, mengonfirmasi bahwa Huda sudah dibebaskan dari Rutan Kraksaan pada Jumat, 20 Februari lalu.

Kasusnya selesai di sana. Bagi banyak orang, keputusan ini seperti angin segar. Sebuah pertimbangan yang melihat lebih dari sekadar hitam di atas putih.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar