Kasus guru honorer di Probolinggo yang sempat heboh itu akhirnya berhenti juga. Muhammad Misbahul Huda, sang guru SDN Brabe 1 yang dituduh rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa, tak lagi berstatus tersangka. Kejaksaan memutuskan menghentikan penyelidikan.
Keputusan ini langsung dapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung lewat Kejati Jatim sudah sangat tepat.
"Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis kemarin.
Dia bilang, kejaksaan sudah melihat duduk perkaranya secara utuh. Intinya, tak ada niat jahat dari Huda. Sumber gajinya pun berbeda. Jadi, menurut Sahroni, wajar kalau kasusnya tak dilanjutkan.
"Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali," tegas politikus NasDem itu.
Di sisi lain, Sahroni berharap konsistensi seperti ini terus dipegang. Hukum memang wajib tegas, tapi jangan sampai kehilangan rasa kemanusiaan. Harus ada empati.
Artikel Terkait
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka dan Sita Rp150 Miliar Emas dalam Kasus Perdagangan Ilegal Senilai Rp25,9 Triliun
Kuota Haji Papua Dipangkas, Waktu Tunggu Membengkak Jadi 28 Tahun
Grace Natalie Buka Pintu Lebar PSI untuk Tokoh Nasional
Fortuner Tabrak Sigra yang Berhenti di Bahu Jalan Gading Serpong