Gubernur DKI Terbitkan Aturan WFH bagi ASN dengan Kuota dan Syarat Ketat

- Selasa, 07 April 2026 | 15:30 WIB
Gubernur DKI Terbitkan Aturan WFH bagi ASN dengan Kuota dan Syarat Ketat

Begitu pula dengan para pejabat tinggi, administrator, camat, dan lurah. Mereka juga tidak termasuk dalam skema WFH ini dan diharapkan tetap memimpin dari kantor.

Soal pengawasan, kepala unit kerja diminta untuk benar-benar memastikan target kinerja tercapai. Caranya? Dengan menetapkan output harian, mengadakan rapat evaluasi bulanan, dan memantau lokasi presensi online pegawai. Intinya, kerja harus tetap jalan optimal, efisien, dan efektif.

Pedoman perilaku selama WFH juga diatur cukup detail. Pegawai wajib berpakaian rapi selama rapat virtual dengan kamera yang harus selalu menyala. Mereka dilarang melakukan aktivitas lain di luar dinas selama jam kerja, atau mematikan saluran komunikasi. Kerahasiaan informasi negara dan jabatan juga harus dijaga ketat.

“Pegawai harus menghindari segala sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan yang bertentangan dengan kode etik,” tegas aturan tersebut.

Laporan pelaksanaan kebijakan ini harus disampaikan ke Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah setiap bulannya. Nantinya, efektivitas WFH akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Artinya, kebijakan ini masih bisa disesuaikan lagi sewaktu-waktu menyesuaikan kebutuhan.

Jadi, itulah sekilas aturan mainnya. Sebuah terobosan yang diharapkan bisa menjawab tantangan kerja masa kini, tapi dengan tetap mengedepankan disiplin dan akuntabilitas. Mari kita tunggu bagaimana implementasinya di lapangan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar