Mulai sekarang, setiap hari Jumat bakal terasa berbeda bagi ribuan ASN di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan mereka bekerja dari rumah alias work from home. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 3/SE/2026, yang intinya ingin mentransformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Namun begitu, aturan ini nggak serta-merta berlaku untuk semua orang. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Misalnya, setiap unit kerja hanya boleh memberlakukan WFH untuk 25% sampai 50% saja dari total pegawainya. Itu pun harus dipilih secara selektif, dengan mempertimbangkan betul karakteristik dan jenis pekerjaan di unit tersebut.
“Proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25% atau paling banyak 50% dari jumlah pegawai ASN pada unit kerja terkecil,” bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Nah, siapa saja yang berhak? Pertama, tentu saja yang tidak sedang dalam proses hukuman disiplin. Kedua, mereka harus sudah punya masa kerja lebih dari dua tahun. Jadi, bagi yang masih baru, mungkin harus bersabar dulu.
Bagi yang berkesempatan WFH, ada sejumlah kewajiban yang mengikat. Mereka harus tetap presensi online dua kali sehari: antara pukul 06.00-08.00 pagi dan 16.00-18.00 sore. Laporan kinerja harian juga wajib diserahkan. Yang menarik, meski kerja dari rumah, mereka tetap dihitung bekerja 8,5 jam per hari efektif untuk tunjangan kinerjanya.
Tapi jangan salah, aturannya cukup ketat. Jika melanggar pedoman perilaku yang ditetapkan, sanksinya bisa berupa pencabutan hak WFH atau bahkan hukuman disiplin. Atasan langsung punya tugas untuk memverifikasi kehadiran dan memantau output kerja para stafnya.
Di sisi lain, tidak semua unit kerja bisa ikut serta. Layanan-layanan yang bersifat langsung ke masyarakat dikecualikan. Misalnya, layanan darurat, ketertiban umum, pelayanan pajak, kebersihan, perizinan, kependudukan, kesehatan, dan pendidikan. Mereka harus tetap siap siaga di kantor.
Artikel Terkait
KPK Kerja Maraton Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kemenbud dan BPS Perkuat Basis Data Kebudayaan untuk Sensus Ekonomi 2026
Ekonom UMY Dukung Wacana Potong Gaji Menteri, Tapi Ingatkan Tak Cukup Atasi Defisit
Trian Hadapi Dilema Keluarga dan Bongkar Tuduhan ke Herlina di Ruang Tahanan