BNN Usulkan Larangan Total Vape Usai Temukan Kandungan Narkotika dalam Sampel

- Selasa, 07 April 2026 | 15:15 WIB
BNN Usulkan Larangan Total Vape Usai Temukan Kandungan Narkotika dalam Sampel

Nah, soal etomidate sendiri, zat ini sebenarnya sudah dikategorikan sebagai narkotika golongan II lewat Peraturan Kemenkes. Hanya saja, peredarannya masih menemukan celah. Vape, tampaknya, jadi media baru yang dimanfaatkan.

Melihat ancaman ini, Suyudi lantas menunjuk ketegasan negara tetangga. Beberapa negara ASEAN seperti Thailand, Singapura, Vietnam, Brunei, dan Laos sudah lebih dulu melarang vape. Ia rasa Indonesia perlu mengambil langkah serupa.

"Ini langkah yang logis," imbuhnya.

Dengan melarang peredarannya, menurut Suyudi, penyalahgunaan etomidate bisa ditekan signifikan. Analoginya mirip seperti sabu dan bong. "Kalau medianya dilarang, peredarannya bisa kita kendalikan," harapnya.

Jadi, usulan pelarangan vape ini bukan sekadar wacana. Ia datang dari temuan di lapangan yang dianggap BNN sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Apakah usulan ini akan menemui jalan? Waktulah yang akan menjawab.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar