Jakarta, Senin (6/4) – Lagi-lagi, Gedung Merah Putih KPK disambangi. Kali ini oleh tim LBH Laskar Merah Putih dari Cianjur. Mereka datang bukan untuk pertama kalinya, dan tujuannya jelas: mendesak tindak lanjut laporan dugaan korupsi, khususnya soal jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cianjur.
Menurut sejumlah saksi, kedatangan mereka ini merupakan respons atas surat resmi KPK tertanggal 26 Februari 2026. Surat itu meminta pelengkapan data tambahan dari laporan yang sudah lebih dulu masuk.
Perwakilan LBH LMP Cianjur, Iwan Setiawan, tampak serius saat ditemui di lokasi. Dia bilang, ini soal komitmen.
Laporan masyarakat itu sendiri sebenarnya sudah diajukan sejak 9 Februari lalu, dengan nomor registrasi 2026-A-00674. Iwan menjelaskan, praktik yang diduga itu melanggar UU Pemberantasan Korupsi, terutama pasal-pasal soal suap yang melibatkan penyelenggara negara. Intinya, aturan sudah jelas melarang.
Artikel Terkait
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga
PM Qatar Kecam Penargetan Infrastruktur Sipil di Tengah Eskalasi dengan Iran
KLH Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 67 Perusahaan Pemicu Banjir di Tiga Provinsi
Hyundai Perkuat Kemitraan dengan FIFA, Tunjuk Son Heung-min dan Robot Boston Dynamics untuk Piala Dunia 2026