Komisi Yudisial Dorong Pemecatan Tiga Hakim Terkait Pelanggaran Etik Berat

- Kamis, 29 Januari 2026 | 00:35 WIB
Komisi Yudisial Dorong Pemecatan Tiga Hakim Terkait Pelanggaran Etik Berat

Komisi Yudisial mendorong sanksi tegas untuk tiga hakim. Rekomendasi pemecatan tanpa hormat sudah disampaikan ke Mahkamah Agung, menyusul temuan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Anggota KY, Setyawan Hartono, mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Gedung KY, Rabu lalu. Menurutnya, dalam kurun sebulan terakhir, lembaganya sudah menggelar empat sidang pleno khusus untuk menangani pengaduan.

"Hasilnya, tiga hakim terbukti melanggar. Mereka kami rekomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Setyawan.

Dia lalu membeberkan sedikit latar belakang kasusnya. Dua hakim terlibat pelanggaran transaksional. Satu hakim lagi, kasusnya berbeda ini terkait pelanggaran etik yang digolongkan berat.


Halaman:

Komentar