Komisi Yudisial mendorong sanksi tegas untuk tiga hakim. Rekomendasi pemecatan tanpa hormat sudah disampaikan ke Mahkamah Agung, menyusul temuan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Anggota KY, Setyawan Hartono, mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Gedung KY, Rabu lalu. Menurutnya, dalam kurun sebulan terakhir, lembaganya sudah menggelar empat sidang pleno khusus untuk menangani pengaduan.
"Hasilnya, tiga hakim terbukti melanggar. Mereka kami rekomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Setyawan.
Dia lalu membeberkan sedikit latar belakang kasusnya. Dua hakim terlibat pelanggaran transaksional. Satu hakim lagi, kasusnya berbeda ini terkait pelanggaran etik yang digolongkan berat.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Perampokan dan Penyiksaan terhadap Pasangan Lansia di Cileungsi
DPRD Banten Panggil Dinkes, Waspadai Lonjakan 2.000 Suspek Campak
Satgas Saber Pangan Temukan Cabai Rawit dan Minyak Goreng Masih di Atas HET
Pemprov DKI Gelar Car Free Night dan Gratiskan Transportasi Umum Saat Lebaran