Komisi Yudisial mendorong sanksi tegas untuk tiga hakim. Rekomendasi pemecatan tanpa hormat sudah disampaikan ke Mahkamah Agung, menyusul temuan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Anggota KY, Setyawan Hartono, mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Gedung KY, Rabu lalu. Menurutnya, dalam kurun sebulan terakhir, lembaganya sudah menggelar empat sidang pleno khusus untuk menangani pengaduan.
"Hasilnya, tiga hakim terbukti melanggar. Mereka kami rekomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Setyawan.
Dia lalu membeberkan sedikit latar belakang kasusnya. Dua hakim terlibat pelanggaran transaksional. Satu hakim lagi, kasusnya berbeda ini terkait pelanggaran etik yang digolongkan berat.
"Ya satunya itu etik berat lah, ada kaitannya dengan wanita," jelasnya singkat tanpa mau berpanjang lebar.
Siapa nama ketiga hakim itu? Setyawan masih menutup rapat. Dia enggan menyebutkan identitas lengkap, mengingat prosesnya masih berjalan. Tapi, ada sedikit bocoran tentang wilayah kerjanya.
"Rekomendasinya masih bersifat rahasia. Nanti akan jelas setelah Majelis Kehormatan Hakim memutuskan," imbuhnya.
Lalu, dengan nada sedikit terbata, dia memberi petunjuk. "Yang jelas, ada satu di Sumatera, eh dua malah di Sumatera. Satu lagi di Jawa."
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi