KPK Kaji Dampak Putusan MK yang Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara

- Senin, 06 April 2026 | 21:15 WIB
KPK Kaji Dampak Putusan MK yang Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara

"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK," tegas Budi, seraya menyebut pasal 603 dan 604 UU KUHP baru sebagai objek pengujian.

MK Tegaskan: Kewenangan Mutlak Ada di BPK

Putusan yang jadi perbincangan ini adalah Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dibacakan pada Senin, 9 Februari 2026. Intinya satu: hanya BPK yang berhak menyatakan dan menetapkan angka kerugian negara terkait suatu tindak pidana.

Kesembilan hakim konstitusi, dari Suhartoyo hingga Adies Kadir, bersepakat. Permohonan yang diajukan dua mahasiswa Bernita Matondang dan Vendy Stiawan dinyatakan tak beralasan hukum. Mereka sebelumnya mempertanyakan ketidakjelasan dalam Pasal 603 KUHP, soal lembaga audit dan standar penilaian kerugian.

MK punya pandangan sendiri. Menurut lembaga ini, kerugian negara sudah bisa dihitung berdasarkan temuan lembaga yang berwenang. Dan lembaga itu, merujuk Penjelasan Pasal 603, tak lain adalah BPK. Ini sejalan dengan mandat konstitusi di Pasal 23E UUD 1945.

Dengan kata lain, otoritas penuh kini dikembalikan ke BPK. Sementara bagi KPK, ini berarti babak baru adaptasi menunggu hasil kajian dan mencari format terbaik agar pemberantasan korupsi tak kehilangan taji.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar