Iran kembali mengeksekusi mati seorang warga yang dituduh menjadi mata-mata. Kali ini, seorang pria bernama Ali Fahim telah dihukum gantung pada Senin (6/4) waktu setempat. Ia divonis karena dianggap bekerja untuk Israel dan Amerika Serikat, khususnya selama gelombang unjuk rasa yang mengguncang negara itu awal tahun ini.
Laporan itu datang dari Mizan Online, sebuah media yang dikelola otoritas kehakiman Iran. Menurut mereka, Mahkamah Agung telah mengonfirmasi putusan hukuman mati tersebut.
"Ali Fahim, salah satu elemen musuh dalam kerusuhan teroris Dey (Januari)... telah dihukum gantung setelah Mahkamah Agung meninjau kasus tersebut dan mengonfirmasi putusan tersebut,"
demikian bunyi pernyataan Mizan Online, seperti dikutip AFP.
Artikel Terkait
Prabowo Minta Kampus Bantu Daerah Tata Ruang dan Kaji Masalah Perumahan
Rajiah Sallsabillah Kejar Tiket Terakhir ke Asian Games di Kejuaraan Panjat Tebing Asia
Fahri Hamzah Kritik Pernyataan Saiful Mujani Soal Menjatuhkan Prabowo
Kebun Binatang Ragunan Perluas Jam Operasional Wisata Malam ke Hari Kerja