Tim hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang itu tak tinggal diam. Mereka berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk klien mereka pada sidang lanjutan pekan depan. Jadwal untuk pembelaan memang sudah ditetapkan.
Dasar tuntutan jaksa cukup kuat. Alvi dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP lama, atau padanannya dalam KUHP baru. JPU Ari, saat membacakan tuntutan, dengan tegas meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. "Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya di ruang sidang.
Kisah di baliknya pun turut mengundang simpati sekaligus keheranan. Hubungan Alvi dan Tiara ternyata sudah terjalin lama, sekitar lima tahun. Mereka tinggal bersama di sebuah kos di Surabaya. Alvi sendiri berasal dari Labuhanbatu, Sumatera Utara, sementara Tiara adalah putri Lamongan.
Kini, tinggal menunggu sidang pledoi. Nasib Alvi Maulana sepenuhnya berada di tangan hakim yang akan memutuskan apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan atau tidak.
Artikel Terkait
Prabowo Minta Kampus Bantu Daerah Tata Ruang dan Kaji Masalah Perumahan
Rajiah Sallsabillah Kejar Tiket Terakhir ke Asian Games di Kejuaraan Panjat Tebing Asia
Fahri Hamzah Kritik Pernyataan Saiful Mujani Soal Menjatuhkan Prabowo
Kebun Binatang Ragunan Perluas Jam Operasional Wisata Malam ke Hari Kerja