Wajah Alvi Maulana tampak pucat dan lemas. Usai mendengar tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa, pemuda 24 tahun itu hanya diam seribu bahasa. Tak ada kata yang keluar, bahkan ketika para wartawan berusaha menanyakan perasaannya. Ia langsung dibawa kembali ke tahanan Pengadilan Negeri Mojokerto, meninggalkan ruang sidang yang hening.
Perkara yang menjeratnya sungguh mengerikan. Alvi didakwa membunuh dan memutilasi kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25), menjadi ratusan potongan. Jumlahnya mencapai 621. Peristiwa naas itu terjadi di kamar kos mereka di Surabaya, dini hari pada akhir Agustus lalu.
Menariknya, meski terhindar dari tuntutan hukuman mati, raut lelah di wajah Alvi justru terlihat jelas. Sidang tuntutan yang seharusnya digelar pekan lalu sempat molor, namun menurut jaksa, semua tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Penasihat hukumnya, Edi Haryanto, menyampaikan sikap atas proses tersebut.
Artikel Terkait
Prabowo Minta Kampus Bantu Daerah Tata Ruang dan Kaji Masalah Perumahan
Rajiah Sallsabillah Kejar Tiket Terakhir ke Asian Games di Kejuaraan Panjat Tebing Asia
Fahri Hamzah Kritik Pernyataan Saiful Mujani Soal Menjatuhkan Prabowo
Kebun Binatang Ragunan Perluas Jam Operasional Wisata Malam ke Hari Kerja