Kasus izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa mereka telah mengambil alih penyelidikan. Menurut keterangan resmi, proses penyidikan sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, tepatnya sekitar Agustus atau September 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan penjelasannya di Jakarta Selatan, Rabu lalu.
"Seinget saya, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan di Konawe Utara. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025," ujar Anang.
Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi pertanyaan soal apakah Kejagung akan menangani kasus yang penyidikannya dihentikan oleh KPK. Fokus penyidikan Kejagung, menurut Anang, adalah pada pemberian izin tambang yang diduga melibatkan kawasan hutan lindung.
"Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait," jelasnya lebih lanjut.
Kasus yang diduga terjadi dalam rentang waktu panjang, dari 2013 hingga 2025, ini memang belum menetapkan tersangka. Anang juga mengaku tak punya informasi detail soal penghentian kasus oleh KPK. Ia lebih memilih menekankan langkah yang sudah ditempuh timnya.
Artikel Terkait
Dari Hobi Turunan Ayah, Astera Merajut Harapan Lewat Musik
Forkopimda Riau Tutup Tahun dengan Doa dan Imbauan Sederhana
Korban Penipuan Online Baru Sadar Setelah 24 Jam, Polisi Luncurkan Pusat Anti-Scam
Ribuan Personel Gabungan Siaga Jelang Malam Tahun Baru di Riau, Imbau Warga Batasi Perayaan