Kasus izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa mereka telah mengambil alih penyelidikan. Menurut keterangan resmi, proses penyidikan sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, tepatnya sekitar Agustus atau September 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan penjelasannya di Jakarta Selatan, Rabu lalu.
"Seinget saya, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan di Konawe Utara. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025," ujar Anang.
Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi pertanyaan soal apakah Kejagung akan menangani kasus yang penyidikannya dihentikan oleh KPK. Fokus penyidikan Kejagung, menurut Anang, adalah pada pemberian izin tambang yang diduga melibatkan kawasan hutan lindung.
"Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait," jelasnya lebih lanjut.
Kasus yang diduga terjadi dalam rentang waktu panjang, dari 2013 hingga 2025, ini memang belum menetapkan tersangka. Anang juga mengaku tak punya informasi detail soal penghentian kasus oleh KPK. Ia lebih memilih menekankan langkah yang sudah ditempuh timnya.
"Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu tim pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025 dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan. Baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan Jakarta," tegas Anang.
Di sisi lain, KPK sendiri punya alasan tersendiri. Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang sama sudah dilakukan sejak 2024.
Alasannya klasik tapi sering jadi kendala: perhitungan kerugian negara.
"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," sebut Budi.
Jadi, sementara satu lembaga menghentikan, lembaga lain justru memulai. Kasus tambang di Konawe Utara ini jelas belum berakhir. Perkembangannya masih perlu kita tunggu.
Artikel Terkait
Pasar Lhasa Ramai Jelang Perayaan Imlek dan Tahun Baru Tibet
Polisi Amankan Tuan Takur Diduga Tukang Palak Pedagang Pasar Raya Padang
Etika dan Contoh Ucapan Imlek 2026 yang Tepat untuk Atasan di Tempat Kerja
Polres Kepulauan Meranti Amankan Arus Mudik 2.310 Penumpang di Pelabuhan Tanjung Harapan Saat Imlek