KPK baru saja mengumumkan perubahan aturan soal gratifikasi. Ada lima poin utama yang direvisi, dan ini patut jadi perhatian bagi para penyelenggara negara dan pegawai negeri. Intinya, ada penyesuaian nilai batas wajar dan ketentuan pelaporan.
Informasi ini beredar lewat akun Instagram resmi mereka, @offficial.kpk, pada Rabu (28/1/2026). Perubahan resminya sendiri tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Jadi, ini bukan sekadar wacana, tapi sudah berlaku.
Nah, soal nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan, ada beberapa penyesuaian. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan agama, batasnya naik. Dulu cuma Rp 1 juta per pemberi, sekarang jadi Rp 1,5 juta.
Lalu untuk pemberian sesama rekan kerja yang bukan uang, angkanya juga berubah. Batas per pemberi naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu. Namun begitu, total kumulatifnya dalam setahun juga ikut naik, dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta.
Yang menarik, aturan untuk sesama rekan kerja dalam momen seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun justru dihapus. Artinya, batas wajar spesifik untuk kategori ini tidak lagi diatur secara terpisah.
Artikel Terkait
250 Personel Gabungan Polri Diterjunkan Bangun 26 Jembatan di Riau
Cawang Mencekik Lagi, Proyek PDAM dan Volume Kendaraan Jadi Biang Kerok
Warga Pesisir Jakarta Siaga, Rob Diprediksi Melanda Awal Februari 2026
Bamsoet Dorong Pelatihan Bahasa Jepang Cetak PMI Berkualitas untuk Isi 820 Ribu Lowongan