KPK Naikkan Batas Laporan Gratifikasi, Aturan Pisah Sambut Dihapus

- Rabu, 28 Januari 2026 | 08:15 WIB
KPK Naikkan Batas Laporan Gratifikasi, Aturan Pisah Sambut Dihapus

KPK baru saja mengumumkan perubahan aturan soal gratifikasi. Ada lima poin utama yang direvisi, dan ini patut jadi perhatian bagi para penyelenggara negara dan pegawai negeri. Intinya, ada penyesuaian nilai batas wajar dan ketentuan pelaporan.

Informasi ini beredar lewat akun Instagram resmi mereka, @offficial.kpk, pada Rabu (28/1/2026). Perubahan resminya sendiri tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Jadi, ini bukan sekadar wacana, tapi sudah berlaku.

Nah, soal nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan, ada beberapa penyesuaian. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan agama, batasnya naik. Dulu cuma Rp 1 juta per pemberi, sekarang jadi Rp 1,5 juta.

Lalu untuk pemberian sesama rekan kerja yang bukan uang, angkanya juga berubah. Batas per pemberi naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu. Namun begitu, total kumulatifnya dalam setahun juga ikut naik, dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta.

Yang menarik, aturan untuk sesama rekan kerja dalam momen seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun justru dihapus. Artinya, batas wajar spesifik untuk kategori ini tidak lagi diatur secara terpisah.

Di sisi lain, aturan tentang keterlambatan pelaporan dipertegas. Laporan gratifikasi yang masuk lebih dari 30 hari kerja berisiko ditetapkan menjadi milik negara. Tapi, ketentuan dalam UU Tipikor tetap jadi acuan utama.

Mengenai hal ini, bunyi Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 perlu diingat:

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dianggap suap jika terkait jabatan dan melawan kewajiban. Untuk nilai Rp 10 juta atau lebih, penerima yang harus membuktikan itu bukan suap. Sementara untuk nilai di bawah Rp 10 juta, jaksa yang membuktikannya sebagai suap.

Pelanggarnya terancam hukuman berat. Mulai dari penjara 4 tahun hingga seumur hidup, plus denda ratusan juta hingga satu miliar rupiah. Jadi, meski batas laporan disesuaikan, konsekuensi untuk gratifikasi yang dianggap suap tetap serius.

Perubahan ini jelas punya implikasi luas. Bisa dibilang, KPK berusaha menyesuaikan aturan dengan nilai sekarang, sekaligus menjaga ketegasan di titik yang krusial.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler