Di sisi lain, aturan tentang keterlambatan pelaporan dipertegas. Laporan gratifikasi yang masuk lebih dari 30 hari kerja berisiko ditetapkan menjadi milik negara. Tapi, ketentuan dalam UU Tipikor tetap jadi acuan utama.
Mengenai hal ini, bunyi Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 perlu diingat:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dianggap suap jika terkait jabatan dan melawan kewajiban. Untuk nilai Rp 10 juta atau lebih, penerima yang harus membuktikan itu bukan suap. Sementara untuk nilai di bawah Rp 10 juta, jaksa yang membuktikannya sebagai suap.
Pelanggarnya terancam hukuman berat. Mulai dari penjara 4 tahun hingga seumur hidup, plus denda ratusan juta hingga satu miliar rupiah. Jadi, meski batas laporan disesuaikan, konsekuensi untuk gratifikasi yang dianggap suap tetap serius.
Perubahan ini jelas punya implikasi luas. Bisa dibilang, KPK berusaha menyesuaikan aturan dengan nilai sekarang, sekaligus menjaga ketegasan di titik yang krusial.
Artikel Terkait
KPK Gandeng Pemda, Aset Rp 122 Triliun Kembali ke Pangkuan Daerah
Di Balik Kabut Burangrang, Pencarian 32 Korban Longsor Terus Digenjot
BKN Tetapkan Hari-Hari Wajib Batik Korpri bagi Seluruh ASN
Gangguan di Jalur Serpong-Sudimara, KRL Green Line Terpaksa Berebut Satu Rel