Polda Metro Jaya, melalui direktorat yang menangani perempuan dan anak, kini memberikan pendampingan penuh kepada seorang korban pelecehan. Korban berinisial S, seorang perempuan berusia 20 tahun, mengalami kejadian tak mengenakkan di tangan seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat.
Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen mereka. Bukan cuma mengejar pelaku, tapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi.
"Kita ketahui bahwa fungsi daripada kami, selain melakukan upaya menegakkan hukum, maka fungsi kami juga melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban," jelas Rita dalam jumpa pers di Mapolda, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pendampingan dan perlindungan ini punya dasar hukum yang kuat, yakni UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Aturan itu secara tegas mewajibkan negara untuk melindungi korban, terutama di masa-masa kritis setelah kejadian.
Rita kemudian membeberkan beberapa hal konkret yang sudah dilakukan timnya. Fokusnya ada tiga pilar: perlindungan, penanganan, dan yang tak kalah penting, pemulihan.
"Untuk itu ada beberapa hal yang sudah kami lakukan dalam rangka pemenuhan korban. Ada tiga hal terkait dengan pelindungan, penanganan, dan juga pemulihan," paparnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Truk Alat Berat Seret Kabel, 500 Pelanggan PLN di Tulungagung Gelap
Pesawat Tempur AS F-15E Dikabarkan Ditembak Jatuh di Iran
Saksi Ungkap Alasan Bobby Kemnaker Minta Biaya Nonteknis untuk Sertifikat K3
Persik vs Persijap Berakhir Imbang, Gol Enrique Dibatalkan VAR dan Penalti Gagal