Dia langsung berusaha merekam ponsel korban. Lalu, dalam kepanikannya, pelaku melompat ke kursi belakang. Dia menindih dan mencekik korban, bahkan berpose seolah-olah akan menembak dengan tangan kosong.
Untungnya, korban berhasil melawan. Dia berhasil kabur dari mobil dan segera melaporkan kejadian ini melalui aplikasi. Tak lama, rekaman kejadian itu pun viral di media sosial.
Diamankan di Depok
Pelaku akhirnya berhasil diciduk. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut penangkapan dilakukan di Rangkapan Jaya, Depok, pada Rabu (1/4/2026).
"Kita amankan dia saat masih berada di dalam kendaraannya," kata Budi, sehari setelah penangkapan.
WAH kini ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal berat. Tuntutannya meliputi Pasal 414 ayat 1 huruf B dan ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 16 ayat 1 UU TPKS. Kasus ini jadi peringatan keras, sekaligus menunjukkan betapa berbahayanya gabungan antara narkoba dan niat jahat di balik kemudi.
Artikel Terkait
Ibas Desak Ekonomi Biru Jadi Solusi Nyata untuk Kesejahteraan Nelayan
Pemerintah Terapkan Pola Kerja 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH untuk ASN Mulai 2026
Warga Kampung Sekip Semarang Bertahan di Pengungsian, Janji Relokasi Masih Menggantung
Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Paman di Jaksel Masuk Tahap Penuntutan