Foto lawas Gus Yaqut tengah tersenyum kini jadi sorotan. Di balik senyumnya, ada kabar yang jauh dari riang: mantan Menag itu resmi jadi tersangka kasus korupsi kuota haji. Penetapannya oleh KPK terjadi Kamis lalu, 8 Januari 2026, bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Kabar ini baru dikonfirmasi ke publik sehari kemudian, Jumat pagi.
Inti masalahnya ada di kebijakan pembagian kuota tambahan. Ada 20.000 kursi tambahan dari Arab Saudi, yang mestinya dialokasikan sesuai aturan: 92% untuk haji reguler, sisanya 8% untuk haji khusus. Tapi, di tangan Gus Yaqut, pembagiannya malah jadi 50-50. Nah, ini yang dipersoalkan. Jemaah reguler yang antre puluhan tahun jelas dirugikan. Aturan mainnya, UU Nomor 8 Tahun 2019, seolah dilangkahi begitu saja.
Menariknya, sebelum status tersangka itu melekat, Gus Yaqut sempat bicara panjang lebar ke anak-anaknya. Dalam sebuah podcast di kanal Ruang Publik yang diunggah Selasa (13/1), ia berusaha meyakinkan keluarga.
"Saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu, terutama anak-anak. Saya yakinkan kepada mereka, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah. Abahmu ini tidak pernah korupsi, abahmu ini nggak makan uang jemaah haji, abahmu ini tidak menzalimi jemaah haji. Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat dan tetap percaya bahwa abah ini di jalan yang benar,"
Begitu katanya. Ia juga membantah keras mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan itu. Menurutnya, semua yang dilakukan punya satu tujuan utama: keselamatan jemaah.
"Kita harus menjaga keselamatan jemaah agar mereka itu bisa beribadah dengan baik dan tenang. Sebenarnya menjaga keselamatan jiwa jemaah ini bukan hanya kita implementasikan kuota yang 10 ribu (berbanding) 10 ribu itu tapi juga banyak ikhtiar yang kita lakukan,"
Ujarnya lagi. Argumennya, perubahan kuota itu cuma satu dari sekian upaya yang ia lakukan selama menjabat.
Dugaan Kerugian Triliunan dan Jejak Pencekalan
KPK sendiri sudah bergerak sejak Agustus tahun lalu. Dari penyidikan, kerugian negara ditaksir tembus lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini awalnya mengemuka dari temuan Pansus Hak Angket Haji DPR, yang mempertanyakan pembagian 50:50 itu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK Jumat lalu menjelaskan peran kedua tersangka. Gus Alex diduga aktif dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota. Yang lebih serius, ada dugaan aliran uang dari biro travel haji khusus (PIHK) ke oknum di Kemenag.
"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan," tutur Budi.
Mereka disangkakan dengan pasal berlapis dari UU Tipikor. Tak main-main, KPK juga sudah mencekal tiga orang agar tak ke luar negeri: Gus Yaqut, Gus Alex, plus Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour. Cekalannya berlaku enam bulan ke depan.
Gus Yaqut sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik. Terakhir pertengahan Desember 2025. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, ia memilih irit bicara. Saat ditanya wartawan, jawabannya singkat.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,”
Katanya waktu itu. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Sementara, penjelasan ke anak-anaknya itu terus bergema, beradu dengan tudingan resmi dari lembaga antirasuah.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar