Bagaimana Pengawasannya?
Nah, soal pengawasan dan evaluasi kinerja, aturannya cukup rinci. Instansi harus mengoptimalkan sistem informasi untuk absensi dan pelaporan. Platform digital dipakai untuk koordinasi, sementara pengawasan kinerja dilakukan berkala. Kanai pengaduan dan survei kepuasan masyarakat juga harus dibuka.
Ada juga kebijakan pendukung yang menarik. Misalnya, pembatasan perjalanan dinas dan maksimalisasi rapat daring. Penggunaan kendaraan dinas konvensional dibatasi maksimal 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Penghematan listrik dan air di kantor serta dorongan pakai transportasi umum juga diatur.
Intinya, pemerintah ingin menekan biaya operasional sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.
Untuk memastikan semua berjalan, setiap instansi wajib menyiapkan laporan evaluasi bulanan. Isinya mencakup capaian kinerja, efisiensi energi, dan tentu saja kualitas layanan. Laporan untuk instansi pusat ditujukan ke Menteri PANRB, sementara daerah melapor ke Menteri Dalam Negeri. Batas waktunya? Paling lambat tanggal 4 di bulan berikutnya.
Penyesuaian di Daerah
Khusus untuk pemerintah daerah, pedoman teknis lebih lanjut akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya agar implementasi di lapangan tetap selaras dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
Dengan langkah ini, harapannya jelas: tercipta birokrasi yang lebih modern dan efisien. Sistem kerja yang tak cuma berorientasi pada hasil, tapi juga mampu menjawab tantangan era digital dan dinamika pelayanan publik yang terus berubah. Tinggal tunggu implementasinya saja nanti.
Artikel Terkait
JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks
Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang
AS Batasi Citra Satelit Kawasan Konflik, Akses Verifikasi Independen Terhambat
Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di Tempat Hiburan Eksklusif Bali