Isi Pokok Surat Edaran WFH ASN
Surat edaran itu sendiri memuat beberapa poin penting. Pertama, pimpinan instansi pemerintah harus menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan kombinasi WFO dan WFH. Rinciannya, 4 hari WFO (Senin-Kamis) dan 1 hari WFH di hari Jumat.
Kedua, para pimpinan diminta mengatur proporsi jumlah ASN dan mekanisme teknisnya. Ini dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan pencapaian kinerja.
Yang tak kalah penting, kelancaran pelayanan publik harus tetap terjaga. Instansi harus memastikan layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, atau administrasi kependudukan tetap bisa diakses masyarakat. Layanan untuk kelompok rentan juga harus diperhatikan.
Terakhir, surat edaran ini resmi berlaku mulai tanggal 1 April 2026.
Artikel Terkait
Hujan dan Angin Kencang di Bandung Tewaskan Satu Orang, 33 Pohon Tumbang
Tiga Dapur Makanan Bergizi Gratis di Kaimana Ditutup Sementara Gara-gara IPAL Tak Standar
Sistem Kesehatan Lebanon Selatan Kolaps di Tengah Serangan Israel
Sari Roti Ekspansi ke Industri Pakan Ternak, Manfaatkan Roti Sisa Produksi