Menurut Rufriyanto, jika hal-hal semacam itu terjadi, fasilitas langsung dinyatakan tak memenuhi standar kesiapan. Konsekuensinya? Pada hari itu juga, insentif Rp 6 juta dihentikan.
Di sisi lain, ketentuan ini memang sengaja menempatkan seluruh risiko operasional di pundak mitra. Tujuannya untuk mendorong disiplin dalam menjaga fasilitas. Dengan cara ini, standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam Program MBG diharapkan bisa terus terjaga.
Rufriyanto melihat kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi tata kelola publik yang masih terus disempurnakan. Memang, masih ada beberapa aspek operasional yang butuh penyesuaian. Namun begitu, nilai strategis skema kemitraan SPPG ini dinilai sangat besar.
Terakhir, dia mengajak semua pihak melihat kebijakan ini secara objektif. Ini bukan sekadar soal anggaran, melainkan upaya mengalihkan beban belanja modal menjadi investasi jangka panjang untuk generasi mendatang.
Pungkasnya.
Artikel Terkait
Turis Belgia Dideportasi Usai Lompat Tebing dan Rusakkan Motor Sewaan
PPATK Belajar Strategi Komunikasi Publik ke Bidhumas Polda Metro Jaya
Dubes Iran Kunjungi Tokoh Puncak Indonesia, Bahas Situasi Terkini dan Kampanye Antiperang
Sopir Bus Restu Hilang Usai Kecelakaan Maut di Tol Jombang