Insentif harian sebesar Rp 6 juta untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dihentikan seketika. Ini terjadi jika fasilitasnya dinilai tak memenuhi standar operasional. Badan Gizi Nasional (BGN) sendiri sudah memastikan akan mengawasi dengan ketat.
Rufriyanto Maulana Yusuf, Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, menjelaskan logika di balik kebijakan tegas ini. Prinsip dasarnya sederhana: tiada layanan, tiada pembayaran.
Ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Maksudnya jelas. Insentif Rp 6 juta per hari itu bisa langsung diputus manakala fasilitas SPPG dinyatakan tidak siap digunakan. Hak mitra atas dana tersebut, kata Rufriyanto, akan hangus begitu fasilitas masuk klasifikasi gagal beroperasi.
Mekanisme ini sengaja dirancang sebagai alat pemaksa kepatuhan. Tujuannya? Agar mitra SPPG terus menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal, setiap hari. Tidak ada ruang untuk lengah.
Parameter penilaiannya pun dibuat sangat ketat. Bayangkan saja, jika suatu hari filter air SPPG tercemar E.Coli, atau instalasi pengolahan air limbahnya mampet sampai membanjiri permukiman warga. Atau, misalnya, mesin pendinginnya mati dan menyebabkan daging busuk. Kegagalan meraih Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Kemenkes juga termasuk.
Artikel Terkait
Turis Belgia Dideportasi Usai Lompat Tebing dan Rusakkan Motor Sewaan
PPATK Belajar Strategi Komunikasi Publik ke Bidhumas Polda Metro Jaya
Dubes Iran Kunjungi Tokoh Puncak Indonesia, Bahas Situasi Terkini dan Kampanye Antiperang
Sopir Bus Restu Hilang Usai Kecelakaan Maut di Tol Jombang