Pantau - Seleksi ketat kini menyambangi pengajuan perjalanan dinas bagi para ASN di Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan baru yang mulai berlaku Kamis lalu, 2 April 2026, ini langsung diawasi oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo dari Balai Kota. Intinya, tidak ada lagi izin yang diberikan begitu saja.
Gubernur Pramono bersikap tegas. Ia memastikan akan memeriksa sendiri setiap berkas yang memerlukan tandatangannya. Prosesnya tak lagi sekadar formalitas.
"Kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu. Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan," ungkapnya.
Dampaknya langsung terasa. Sejumlah permohonan sudah ditolak karena dinilai kurang manfaatnya bagi Ibu Kota. Rupanya, aturan ini tak cuma untuk instansi pemerintah biasa.
"Bahkan, sekarang ini hampir perjalanan apa ya, BUMD dan macam-macam pun banyak yang kemudian tidak kami izinkan," tambah Pramono. Jadi, badan usaha milik daerah pun ikut terkena imbas pembatasan ini.
Artikel Terkait
BMKG Waspadakan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, 3-9 April 2026
Karyawan PT Dua Kuda Indonesia Demo, Tolak Kepailitan Perusahaan Sehat
Kemenparekraf Sediakan Kanal Pengaduan, Respons Maksimal Tujuh Hari Kerja
KPK Periksa Sejumlah Biro Haji Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Kuota