Di sisi lain, langkah Jakarta ini sebenarnya merupakan respons atas arahan dari pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya sudah meminta semua kepala daerah untuk menekan anggaran perjalanan dinas.
Permintaan itu tertuang jelas dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ. Isinya cukup rinci: batasi perjalanan dinas dalam negeri sampai 50 persen, dan untuk luar negeri bahkan hingga 70 persen. Tak hanya frekuensi, jumlah rombongan juga harus ditekan.
Nah, surat edaran itu juga mendorong opsi kerja dari rumah atau work from home bagi ASN daerah. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal setengah dari biasanya, dengan prioritas beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum. Bahkan naik sepeda pun disarankan.
Untuk urusan rapat atau seminar, pola hibrida dan daring jadi pilihan utama. Semua ini, menurut aturan, diawasi ketat oleh kepala perangkat daerah masing-masing. Tujuannya satu: efisiensi. Efisiensi anggaran, dan juga energi.
Jadi, kebijakan Gubernur Pramono di Jakarta ini bisa dilihat sebagai bagian dari gelombang besar perubahan. Sebuah upaya merombak kebiasaan lama, menuju tata kelola yang lebih ketat dan tentunya, lebih hemat.
Artikel Terkait
BMKG Waspadakan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, 3-9 April 2026
Karyawan PT Dua Kuda Indonesia Demo, Tolak Kepailitan Perusahaan Sehat
Kemenparekraf Sediakan Kanal Pengaduan, Respons Maksimal Tujuh Hari Kerja
KPK Periksa Sejumlah Biro Haji Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Kuota