Reaksi yang jauh lebih lega justru datang dari Amsal sendiri. Videografer itu mengaku sangat terbantu dengan kesimpulan rapat, terutama soal kepastian tidak adanya upaya banding.
"Saya enggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI," kata Amsal.
Ia mengaku, kekhawatiran itu sempat menghantui dirinya dan keluarganya.
"Sebenarnya poin kelima itu sangat melegakan pak. Semalam terkait banding ini masih jadi pembahasan kami. Masih ada kekhawatiran dan ketakutan bagi saya, istri, keluarga. Tapi hari ini, pejuang ekonomi kreatif di Indonesia kita menang. Merdeka," ucap Amsal penuh perasaan.
Kasus ini sendiri berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo antara 2020 hingga 2022. Amsal dituduh menggelembungkan anggaran, dengan tawaran Rp30 juta per desa, padahal biaya wajar menurut auditor sekitar Rp24,1 juta.
Sebelumnya, pengadilan sudah memutuskan bebas. Majelis Hakim PN Medan yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang membebaskan Amsal dari semua dakwaan, Rabu (1/4/2026).
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata hakim saat membacakan putusan.
Padahal, jaksa sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara plus denda dan pengembalian kerugian negara. Tapi pengadilan memutus sebaliknya: Amsal tidak terbukti bersalah.
Penulis: Alfin
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Kemenparekraf Sediakan Kanal Pengaduan, Respons Maksimal Tujuh Hari Kerja
KPK Periksa Sejumlah Biro Haji Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Kuota
Marinir Sampaikan Prihatin atas Insiden Peluru Nyasar Lukai Dua Anak di Gresik
Pemerintah Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di 80-an Daerah