JAKARTA – Ancaman dan teror terhadap para aktivis belakangan ini makin meresahkan. Menanggapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan. Khususnya bagi mereka yang menerima intimidasi saat sedang menjalankan kerja kemanusiaan di daerah-daerah bencana.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengambil langkah awal. “Berkaitan dengan adanya ancaman atau intimidasi terhadap para aktivis yang melakukan kerja-kerja kemanusiaan di wilayah bencana itu, sebenarnya saya sudah berkontak dengan salah satu anggota dari Amnesty International,” ujarnya di Kantor LPSK, Jumat (2/1/2026).
Koordinasi dengan Amnesty International Indonesia itu dilakukan untuk memetakan siapa saja yang menjadi korban. Menurut Sri, informasi yang lengkap masih mereka tunggu.
“Kami juga belum mengetahui siapa saja yang menjadi korban, sehingga kemarin kami masih berkontak dengan Amnesty International,” sambungnya.
Di sisi lain, Sri secara terbuka mengundang para influencer atau aktivis lain yang merasakan hal serupa untuk segera melapor. Datang saja ke LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan. Ia meyakinkan bahwa mekanisme tindakan cepat sudah siap dijalankan jika ancaman yang diterima itu nyata dan mendesak.
“Jika memang dibutuhkan adanya tindakan cepat dalam konteks perlindungan, silakan berkoordinasi dengan LPSK,” tegas Sri.
Artikel Terkait
Dosen Gugat UU, Hak Hidup Layak Dipertaruhkan di Meja Hijau
Mobil Toyota Agya Meledak Jadi Bara di Halaman SMK Sragen
Ledakan Pipa Gas TGI Guncang Dusun Nibul, Api Membubung 15 Meter
Banjir Akhir 2025: Duka yang Berulang dan Peringatan untuk 2026