Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Selatan, Tommy Purnama, membenarkan penerimaan berkas dan tersangka tersebut.
Menurut informasi, ketiganya kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat. Mereka menunggu proses hukum selanjutnya.
Di sisi lain, pihak kejaksaan tak berhenti. Mereka sedang bekerja keras menyusun dan melengkapi berkas dakwaan. Tujuannya jelas: agar ketiga perkara ini bisa segera dilimpahkan ke meja hijau dan disidangkan. Prosesnya sedang berjalan, dan kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Karyawan PT Dua Kuda Indonesia Demo, Tolak Kepailitan Perusahaan Sehat
Kemenparekraf Sediakan Kanal Pengaduan, Respons Maksimal Tujuh Hari Kerja
KPK Periksa Sejumlah Biro Haji Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Kuota
Marinir Sampaikan Prihatin atas Insiden Peluru Nyasar Lukai Dua Anak di Gresik