BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri di sini kembali mendapat limpahan berkas dari kepolisian. Kali ini, tahap kedua. Ada tiga kasus berbeda yang masuk: penganiayaan, penambangan ilegal, dan satu kasus pencurian yang cukup unik.
Tiga orang tersangka kini resmi berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Mereka berinisial AN, SH, dan J. AN, yang masih 26 tahun, terlibat kasus penganiayaan berat. Konon, masalahnya berawal dari utang-piutang. Kejadiannya di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang.
Lain lagi dengan SH. Dia diduga menjalankan penampungan pasir timah tanpa izin. Lokasinya di Desa Tepus. Sementara tersangka ketiga, J (40 tahun), kasusnya lain lagi. Dia dituduh mencuri perhiasan. Bukan dari orang lain, tapi dari mertuanya sendiri di Desa Nyelanding. Sungguh sebuah kisah keluarga yang rumit.
Artikel Terkait
Karyawan PT Dua Kuda Indonesia Demo, Tolak Kepailitan Perusahaan Sehat
Kemenparekraf Sediakan Kanal Pengaduan, Respons Maksimal Tujuh Hari Kerja
KPK Periksa Sejumlah Biro Haji Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Kuota
Marinir Sampaikan Prihatin atas Insiden Peluru Nyasar Lukai Dua Anak di Gresik