Sebenarnya, kasus ini sudah berjalan beberapa waktu. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain APN, ada juga mantan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Mereka semua terjerat kasus yang sama.
Dari sisi hukum, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikas, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Pasal-pasal itu biasa dikenakan untuk tindak pidana korupsi seperti pemerasan dan penggelapan.
Nah, pemeriksaan terhadap kelima saksi swasta tadi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti. Mereka ingin mengungkap pola dan alur dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Langkah KPK ini menunjukkan bahwa penyelidikan terus bergulir, mencoba membongkar setiap lapisan kasus yang ada.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen
SBY Sebut Hendropriyono Sebagai Mentor dalam Perjalanan Karier Militer