KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari

- Kamis, 02 April 2026 | 12:45 WIB
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari

Sebenarnya, kasus ini sudah berjalan beberapa waktu. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain APN, ada juga mantan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan mantan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Mereka semua terjerat kasus yang sama.

Dari sisi hukum, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikas, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Pasal-pasal itu biasa dikenakan untuk tindak pidana korupsi seperti pemerasan dan penggelapan.

Nah, pemeriksaan terhadap kelima saksi swasta tadi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti. Mereka ingin mengungkap pola dan alur dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Langkah KPK ini menunjukkan bahwa penyelidikan terus bergulir, mencoba membongkar setiap lapisan kasus yang ada.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar