Lima pihak swasta dipanggil untuk diperiksa KPK pada Rabu lalu. Mereka datang ke Kantor Polresta Palu, tepatnya tanggal 1 April 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman atau APN.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Budi Prasetyo, juru bicara KPK, penyidik sedang mendalami aset-aset milik tersangka APN. Aset itu diduga diatasnamakan kepada para saksi yang diperiksa. "Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN yang diatasnamakan para saksi tersebut, di antaranya dalam wujud tanah, bangunan, serta kendaraan," jelas Budi, Kamis (2/4).
Kelima saksi dari kalangan swasta itu adalah Rusdin Tjeho, Rovario Halley Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman. Intinya, KPK menduga ada upaya penyamaran dalam pembelian aset-aset tersebut. Aset yang dibeli diduga kuat punya kaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen
SBY Sebut Hendropriyono Sebagai Mentor dalam Perjalanan Karier Militer