Di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1) lalu, pemerintah akhirnya meresmikan program registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik. Namanya SEMANTIK singkatan dari SEnyum, aMAN dengan BiomeTrIK. Intinya, pendaftaran kartu SIM baru akan menggunakan verifikasi wajah. Langkah ini diambil untuk memotong maraknya penipuan digital yang selama ini bersembunyi di balik anonimitas nomor ponsel.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, ini adalah sebuah tonggak. Sebuah upaya membenahi tata kelola kartu SIM yang diharapkan bisa menguatkan keamanan ruang digital kita dari hulu.
“Hari ini kita insyaallah memulai era baru,” ujar Meutya dalam sambutannya.
“Registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah.”
Ia menegaskan, ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden langsung. Titik awalnya jelas: melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang kerap bersumber dari penyalahgunaan kartu SIM.
“Bapak Presiden telah menugaskan kepada kami untuk bagaimana menjaga ranah digital ini sejak awal,” katanya.
“Dan dalam kerangka itu kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM card.”
Latar belakangnya cukup jelas. Aturan registrasi pelanggan yang berlaku saat ini terakhir diperbarui pada 2014 sudah jauh tertinggal jika melihat pesatnya perkembangan digital. Karena itulah, pemerintah menyempurnakannya lewat Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai hari peluncuran tersebut.
Meutya melihat akar masalahnya ada di validasi identitas. Selama ini, pelaku kejahatan dengan leluasa memanfaatkan nomor seluler yang validasinya lemah. Begitu satu nomor terendus, mereka tinggal beralih ke nomor lain. Polanya itu-itu saja.
“Persoalan utama kejahatan digital hari ini bukan semata kecanggihan teknologi pelaku,” tegasnya.
“Melainkan lemahnya validasi identitas pada pintu masuk ruang digital.”
Tanpa penguatan di pintu masuk itu, siklus kejahatan akan terus berputar. Ganti nomor, beraksi, ketahuan, lalu ganti nomor lagi. Itulah pola yang berusaha diputus dengan kebijakan baru ini.
Harapannya, tata kelola pelanggan seluler jadi lebih tertib dan bertanggung jawab. Lebih dari sekadar aturan, ini tentang membangun kembali kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional yang semakin krusial dalam keseharian kita.
Artikel Terkait
PSG Vs Bayern Munich di Semifinal Liga Champions, Laga Final Dini yang Diprediksi Ketat
Tiga Sipir Lapas Blitar Diduga Jual Beli Kamar Sel Khusus hingga Rp100 Juta per Napi
Tim Uber Indonesia Kunci Juara Grup C Usai Comeback Dramatis Lawan Chinese Taipei
Polda Papua Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi di Merauke, Negara Rugi Hingga Rp197 Juta