Karyawan Pos di Takalar Babak Belurkan Kepala, Kaburkan Ratusan Juta Uang BLT

- Senin, 01 Desember 2025 | 09:55 WIB
Karyawan Pos di Takalar Babak Belurkan Kepala, Kaburkan Ratusan Juta Uang BLT
Berita Kriminal

Karyawan Kantor Pos Aniaya Kepala, Gelapkan Uang BLT Ratusan Juta

TAKALAR - Aksi nekat seorang karyawan Kantor Pos Cabang Takalar, Sulawesi Selatan, berakhir di balik jeruji. SG, begitulah inisialnya, ditangkap polisi setelah menganiaya kepala kantornya dan membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang nilainya mencapai sekitar Rp600 juta. Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Gowa, persisnya di rumah orang tuanya, setelah sempat melarikan diri.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, kejadian ini berlangsung pada Jumat malam, 28 November 2025. Saat itu jam sudah menunjukkan pukul 19.30 WITA. Kantor pos baru saja selesai melayani warga yang hendak mengambil BLT di Kecamatan Pattallassang. Suasana yang seharusnya tenang usai kerja berubah jadi mencekam.

Kepala kantor pos, Suwanto Tahir, menjadi korban keganasan anak buahnya sendiri. Dengan sadis, SG menghujani atasan itu dengan palu, tabung APAR, bahkan senjata tajam. Serangan brutal itu membuat Suwanto Tahir babak belur dan harus secepatnya dilarikan ke RS Takalar. Kondisinya parah, sehingga ia terpaksa dirujuk lebih lanjut ke RS Wahidin di Makassar untuk perawatan intensif.

Di sisi lain, motif di balik aksi brutal ini ternyata klasik: keserakahan. SG tergiur melihat tumpukan uang ratusan juta rupiah yang hendak dimasukkan ke dalam brankas. Uang rakyat itu seolah menggoda untuk diambil. Dia pun nekat.

Beruntung, polisi bergerak cepat. Dari tangan SG, disita barang bukti yang cukup lengkap. Ada uang tunai sebesar Rp433 juta, handphone milik korban, palu, tabung APAR, dan sebuah sepeda motor. Tampaknya, sebagian uang hasil rampokan itu sudah sempat diapakainya.

"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa," ujar Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, pada Minggu (30/11/2025).

Dalam pengakuannya, SG beralasan uang sebesar itu dibawa kabur untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sungguh ironis, dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin justru dijadikan sasaran. Modusnya sederhana, dia tergoda oleh jumlah uang yang sangat banyak di dalam brankas itu. Perkiraannya, total uang yang diambil mencapai angka Rp600 juta.

Kini, semuanya sudah terlambat bagi SG. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat yang disertai pencurian. Sebuah akhir yang suram dari sebuah aksi gegabah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar