Anggota DPRD DKI Desak Pemprov Tetapkan Status Darurat Sampah

- Kamis, 02 April 2026 | 08:50 WIB
Anggota DPRD DKI Desak Pemprov Tetapkan Status Darurat Sampah

Gunungan sampah yang kian menggunung di sejumlah titik Jakarta akhir-akhir ini memantik reaksi keras dari anggota dewan. Ali Lubis, politisi Fraksi Gerindra di DPRD DKI, mendesak Pemprov untuk segera bertindak. Menurutnya, langkah pertama yang harus diambil adalah menetapkan status darurat pengelolaan sampah. Tanpa status itu, upaya penanganan di lapangan dinilainya bakal lamban dan tidak terukur.

"Saya kira Pemprov DKI harus segera menetapkan status darurat pengelolaan sampah terbatas di Jakarta," tegas Ali kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

"Agar ada langkah cepat dan terukur di lapangan."

Ia tak main-main. Desakan itu muncul melihat kondisi nyata di lapangan, terutama di Pasar Kramat Jati. Di sana, tumpukan sampah sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Ali menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup sebagai ujung tombak harus segera turun tangan dengan langkah-langkah konkret. Tidak bisa lagi berleha-leha.

"Pemerintah Provinsi DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup harus segera mengambil langkah cepat dan konkret," tuturnya lagi.

Lalu, apa saja yang bisa dilakukan? Ali punya sejumlah usulan. Pertama, soal penanganan darurat. Pemprov bisa mengerahkan armada truk tambahan dan memperpanjang jam operasional pengangkutan di titik-titik kritis. Mencari lokasi penampungan sementara juga disebutnya sebagai solusi yang mendesak.

Namun begitu, ia mengingatkan bahwa penanganan darurat saja tidak cukup. Perlu ada strategi jangka menengah. "Selanjutnya Pemprov Jakarta harus segera memaksimalkan program Bank Sampah di lingkungan masyarakat," lanjut Ali. Caranya? Dengan memberikan bantuan peralatan penunjang, seperti mesin pencacah atau mesin press, agar program itu benar-benar hidup di tingkat warga.

Koordinasi dengan daerah penyangga juga dinilai krusial. Ali menekankan pentingnya berembuk dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk membahas relaksasi kuota pembuangan sampah ke TPST Bantargebang. Di sisi lain, fasilitas pengolahan sampah yang sudah ada di dalam kota, seperti RDF Plant Torotan dan TPS 3R, harus dioptimalkan fungsinya.

"Fasilitas pengolahan sampah yang ada harus benar-benar berfungsi penuh," ujarnya dengan nada prihatin.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar