Garis Keras DKI Jakarta
Kebijakan serupa ternyata juga diterapkan di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan aturan tegas untuk ASN-nya. Gubernur Pramono Anung dengan lugas menyatakan, ASN yang ketahuan nongkrong di kafe saat jam kerja WFH bakal kena sanksi.
"Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," tegas Pramono di Balai Kota, Rabu kemarin.
Meski begitu, Pramono menegaskan bahwa WFH setiap Jumat ini adalah arahan pusat yang wajib diikuti. Tapi, tidak semua ASN bisa dapat jatah WFH. Pejabat madya dan pratama, plus petugas layanan publik seperti Satpol PP, Dishub, tenaga kesehatan, dan petugas pemadam kebakaran, tetap harus bertugas seperti biasa di lapangan.
Jadi, buat para ASN di kedua wilayah ini, sepertinya harus berpikir ulang kalau mau "WFH" yang malah berujung "WFC". Pengawasannya ketat, dan risikonya nyata buat karier.
Artikel Terkait
Megawati Serukan Persatuan Politik Tuntut Keadilan atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon
Pasangan Muda-Mudi Diguyur Air Warga Usai Ketiduran Berpelukan di Musala Pantai Logending
Pencarian Dua Mahasiswi Terseret Arus di Wira Garden Masih Berlanjut
Kebakaran SPBE di Bekasi Diduga Akibat Kebocoran Gas, 7 Orang Luka dan 19 Rumah Rusak