KI DKI Tegaskan Zona Informatif adalah Kewajiban, Bukan Beban Administratif

- Rabu, 01 April 2026 | 21:15 WIB
KI DKI Tegaskan Zona Informatif adalah Kewajiban, Bukan Beban Administratif

Untuk mendorong hal ini, KI DKI Jakarta tak hanya berpangku tangan. Mereka aktif mengirimkan edaran resmi yang didasarkan pada hasil penilaian e-Monev.

"Instrumen ini kami pakai untuk memacu badan publik," kata Ferid. Tujuannya agar mereka lebih siap dan, yang penting, konsisten dalam menerapkan standar layanan informasi.

Edaran itu bukan sekadar formalitas. Ia berfungsi sebagai penguatan dan pengingat. Harapannya, badan publik tidak cuma "informatif" saat masa penilaian tiba. Tapi benar-benar konsisten melayani masyarakat dengan terbuka setiap hari.

Di sisi lain, manfaatnya jelas. Penerapan zona informatif yang baik tak cuma meningkatkan kualitas layanan. Ia juga membangun citra positif di mata masyarakat.

"Semakin terbuka sebuah badan publik, semakin tinggi kepercayaan masyarakat," tegas Ferid. "Di era sekarang, transparansi adalah kunci reputasi."

Ke depan, KI Jakarta berjanji akan terus melakukan edukasi, pendampingan, dan monitoring. Agar semua badan publik di Ibu Kota bisa mempertahankan, bahkan meningkatkan, kualitas keterbukaan informasinya.

"Tujuannya bukan sekadar meraih predikat informatif," pungkas Ferid. Tapi yang lebih utama: memastikan hak publik atas informasi terpenuhi secara utuh dan berkelanjutan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar