Komisi III DPR Beri Penghargaan ke Kapolres Bekasi Atas Penyelesaian Sengketa Musala

- Senin, 30 Maret 2026 | 19:55 WIB
Komisi III DPR Beri Penghargaan ke Kapolres Bekasi Atas Penyelesaian Sengketa Musala

Ruang rapat Komisi III DPR RI Senin lalu (30/3) sempat riuh rendah. Bukan karena perdebatan, melainkan karena sebuah penghargaan. Mereka memberikan Aryasêvā Sammāna Nusantara kepada Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, beserta jajarannya. Penghargaan ini bentuk apresiasi atas kerja keras mereka menyelesaikan sengketa musala di sebuah perumahan di Bekasi. Sungguh pengabdian yang patut diacungi jempol.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang menyerahkan langsung penghargaan itu. Rapat hari itu memang khusus, menghadirkan tak hanya sang Kapolres, tapi juga perwakilan pengembang PT Hasana Damai Putra dan warga Vasana-Neo Vasana. Suasana terasa berbeda, lebih cair ketimbang rapat-rapat biasanya.

Menurut kesimpulan Komisi III, Sumarni dan anak buahnya layak dapat pujian. Mereka dinilai berhasil mengawal proses perdamaian dengan pendekatan kekeluargaan. Padahal, persoalan status musala itu sempat bikin panas hubungan warga dan pengembang. Polisi dianggap berhasil jaga situasi tetap kondusif, sekaligus dorong semua pihak duduk satu meja. Ini bukan cuma soal tertib, tapi lebih ke komitmen Polri untuk melayani dan mengayomi dengan cara yang manusiawi.

Di sisi lain, capaian kesepakatan damai itu sendiri jadi bukti nyata. Pendekatan dialog dan mediasi yang dikawal polisi ternyata ampuh hasilkan solusi yang konkret, bukan sekadar janji di atas kertas. Komisi III berharap, kisah sukses ini bisa jadi contoh bagi kepolisian di daerah lain. Menyelesaikan konflik sosial dengan kepala dingin dan dialog memang lebih beradab.

Lalu, seperti apa sebenarnya kesepakatan yang dicapai?

Ibnu, perwakilan warga, yang pertama menjelaskan. Suaranya terdengar lega.

Statusnya berubah dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi fasilitas sosial (fasos). Perubahan itulah kunci perdamaian. Dengan status fasos, bangunannya menjadi permanen.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar