MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah memberikan izin penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah cepat ini menegaskan komitmen pimpinan MA untuk tidak melindungi hakim yang diduga terlibat pelanggaran hukum, meski secara prosedur izin Ketua MA diperlukan sebelum penahanan dilakukan.
Komitmen Tegas Pimpinan MA
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menekankan bahwa komitmen pimpinan lembaga peradilan tertinggi ini sangat jelas. Meski ada ketentuan yang melindungi hakim, Ketua MA bertekad untuk tidak menjadi penghalang proses hukum. Prinsipnya, jika ada dugaan tindak pidana yang melibatkan hakim, penindakan hukum harus segera dijalankan tanpa ada upaya untuk membentenginya.
"Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung," jelas Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Sinergi dengan KPK untuk Pembersihan Internal
Di balik rasa prihatin atas peristiwa ini, MA justru menyampaikan apresiasi kepada KPK. Yanto melihat pengusutan oleh lembaga antirasuah eksternal ini sebagai bentuk sinergi yang membantu upaya internal MA dalam membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang mencoreng martabat kehakiman.
"Walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk 'bersih-bersih' terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor," ungkapnya.
Dia menambahkan, "Sehingga nantinya, diharapkan benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen antijudicial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim."
Pernyataan tegas dari lingkungan MA ini mencerminkan kesadaran akan urgensi restorasi kepercayaan publik. Langkah kooperatif dengan KPK, meski terasa pahit, dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk memastikan hanya hakim dengan integritas tinggi yang mengawal proses peradilan di Indonesia.
Artikel Terkait
Menteri Luar Negeri Iran Tegaskan Diplomasi Tetap Prioritas Utama di Tengah Kesiapan Tempur
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pati Nonaktif dan Tiga Kades 40 Hari
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Diduga Cemari Kali Angke
Pemkab Nunukan Ajukan Pemberhentian Kepala Sekolah ke BKN Usai Dugaan Penganiayaan