MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah memberikan izin penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah cepat ini menegaskan komitmen pimpinan MA untuk tidak melindungi hakim yang diduga terlibat pelanggaran hukum, meski secara prosedur izin Ketua MA diperlukan sebelum penahanan dilakukan.
Komitmen Tegas Pimpinan MA
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menekankan bahwa komitmen pimpinan lembaga peradilan tertinggi ini sangat jelas. Meski ada ketentuan yang melindungi hakim, Ketua MA bertekad untuk tidak menjadi penghalang proses hukum. Prinsipnya, jika ada dugaan tindak pidana yang melibatkan hakim, penindakan hukum harus segera dijalankan tanpa ada upaya untuk membentenginya.
"Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung," jelas Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Artikel Terkait
Jadwal Salat 28 Maret 2026 di Surabaya: Imsak Pukul 04.08 WIB
Oknum Ustaz di Karawang Diamankan Usai Dihajar Massa karena Selingkuh
KAI Garap Peremajaan Permukiman Bantaran Rel Senen Usai Instruksi Presiden
BPBD Aceh Besar Larang Bakar Sampah dan Lahan di Tengah Suhu Mencapai 34 Derajat