Masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali diperpanjang oleh KPK. Tak sendiri, beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama juga mengalami hal serupa. Mereka akan mendekam selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Senin (9/2/2026).
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan," jelas Budi.
Alasannya cukup jelas. Masa penahanan pertama ternyata belum cukup. Itu berakhir tepat di hari Minggu, 9 Februari 2026. Sementara itu, proses penyidikan masih harus terus digulirkan. Menurut Budi, penyidik masih perlu memanggil dan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi kunci.
Artikel Terkait
Iran Izinkan Dua Kapal Pertamina Melintas, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Boleh Terlena
Pemerintah Siapkan Aturan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
Harga Beras Naik, Cabai Merah Turun Signifikan di Pasar Nasional
Damkar Bogor Waspadai Titik Api Baru Usai Kebakaran Pabrik Terpal di Gunung Putri