Masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali diperpanjang oleh KPK. Tak sendiri, beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama juga mengalami hal serupa. Mereka akan mendekam selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Senin (9/2/2026).
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan," jelas Budi.
Alasannya cukup jelas. Masa penahanan pertama ternyata belum cukup. Itu berakhir tepat di hari Minggu, 9 Februari 2026. Sementara itu, proses penyidikan masih harus terus digulirkan. Menurut Budi, penyidik masih perlu memanggil dan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi kunci.
"Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," tuturnya lagi.
Sudewo sendiri sudah ditahan sejak 20 Januari lalu, tepat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, dia tidak sendirian. Beberapa kepala desa turut diamankan dalam operasi yang sama.
Mereka adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Jaken). Kasus ini terus bergulir, dan penahanan yang diperpanjang menandakan penyidik masih punya pekerjaan rumah yang tidak sedikit.
Artikel Terkait
PRIMA Serukan Kemenangan Pancasila Lewat Revolusi Ekonomi Kerakyatan di Hari Lahir ke-5 Partai
Misteri Sosok Pak Haji, Dermawan Tengah Malam yang Rutin Bagikan Uang ke Tuna Wisma Jakarta
Wakil Ketua MPR: Pancasila Harus Jadi Kompas Kebijakan di Tengah Ancaman Ekonomi Global
Proyek Galian PDAM di TB Simatupang Picu Kemacetan Panjang hingga Pasar Rebo