Pemkab Nunukan Ajukan Pemberhentian Kepala Sekolah ke BKN Usai Dugaan Penganiayaan

- Senin, 09 Februari 2026 | 14:15 WIB
Pemkab Nunukan Ajukan Pemberhentian Kepala Sekolah ke BKN Usai Dugaan Penganiayaan

MURIANETWORK.COM - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah mengajukan rekomendasi pemberhentian seorang kepala sekolah di Kecamatan Sebatik ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini diambil sebagai sanksi disiplin menyusul laporan dugaan penganiayaan dan sikap arogansi oknum tersebut terhadap guru.

Surat Resmi Bupati untuk BKN

Bupati Nunukan Irwan Sabri secara formal telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi pemberhentian tersebut. Dokumen bernomor R/101/MPEKASN.800.1.3.3 yang tertanggal 6 Februari 2026 itu ditujukan langsung ke kantor pusat BKN di Jakarta. Surat ini merupakan tindak lanjut dari usulan resmi yang sebelumnya diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Penegasan dari Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, membenarkan proses yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin dan merespons keresahan di lingkungan pendidikan.

"Intinya apa yang dilakukan oleh Bupati itu sudah betul. Apalagi terkait dengan adanya isu yang berkembang ini," jelas Akhmad.

Klirifikasi Jenis Sanksi

Lebih lanjut, Akhmad memberikan penjelasan penting untuk mencegah kesalahpahaman. Ia meluruskan bahwa 'pemberhentian' yang dimaksud bukanlah pemecatan dari status kepegawaian, melainkan pencabutan tugas tambahan sebagai pimpinan sekolah.

"Jadi intinya bukan pemberhentian dari PNS-nya ya. Guru itu kan, kepala sekolah itu kan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Jadi kalau kepala sekolah jadi guru itu sudah biasa," tegasnya.

Dengan demikian, sanksi ini difokuskan pada jabatan strukturalnya. Jika rekomendasi dari BKN disetujui, oknum tersebut akan kembali menjalankan fungsi sebagai guru biasa, tanpa wewenang kepemimpinan di sekolah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar