Dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang digelar di Mapolres Manggarai Barat, NTT, kemarin.
Mereka adalah nakhoda kapal berinisial L, dan M yang bertugas sebagai anak buah kapal bagian mesin. Menurut polisi, keduanya dinilai paling bertanggung jawab penuh atas operasional kapal saat musibah itu terjadi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, memberikan penjelasan resmi pada Jumat (9/1/2026).
Henry mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi kelalaian yang cukup serius dalam pengoperasian kapal. Kelalaian inilah yang diduga kuat berujung pada kecelakaan fatal tersebut. Alhasil, pasal berlapis pun disiapkan untuk menjerat kedua tersangka.
Artikel Terkait
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik