Dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang digelar di Mapolres Manggarai Barat, NTT, kemarin.
Mereka adalah nakhoda kapal berinisial L, dan M yang bertugas sebagai anak buah kapal bagian mesin. Menurut polisi, keduanya dinilai paling bertanggung jawab penuh atas operasional kapal saat musibah itu terjadi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, memberikan penjelasan resmi pada Jumat (9/1/2026).
"Berdasarkan pemaparan hasil penyelidikan, keterangan saksi, saksi ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan, disepakati penetapan nakhoda L dan ABK mesin M sebagai tersangka,"
Henry mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi kelalaian yang cukup serius dalam pengoperasian kapal. Kelalaian inilah yang diduga kuat berujung pada kecelakaan fatal tersebut. Alhasil, pasal berlapis pun disiapkan untuk menjerat kedua tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya? Pidana penjara.
"Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ini menjadi atensi serius Polda NTT untuk dituntaskan secara profesional,"
Setelah proses yang berlangsung hampir dua jam itu, fokus kini beralih ke penyempurnaan berkas perkara. Tim penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat bekerja keras melengkapinya. Koordinasi dengan JPU juga digencarkan agar proses hukum bisa berjalan cepat dan kasus ini segera diajukan ke pengadilan.
Di sisi lain, Polda NTT tak mau kejadian serupa terulang. Mereka mengeluarkan imbauan keras, terutama kepada pelaku industri pariwisata dan transportasi laut di Labuan Bajo. Daerah ini kan destinasi super prioritas. Standar keselamatan pelayaran harus jadi yang utama, tidak boleh dianggap remeh. Pesannya jelas: kelalaian sekecil apapun, jika berakibat fatal, akan berujung pada proses hukum yang tegas.
Artikel Terkait
Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Berbasis Data di Jalur Puncak, Volume Kendaraan Capai 40.000 per Hari
Ruben Onsu Hentikan Nafkah ke Sarwendah karena Tak Dapat Akses Temui Anak
Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Tewaskan Lima Orang, 55 Warga Mengungsi
Polisi Bekuk Komplotan Pembegal Truk di Maros, Target Empat Lokasi