Dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di Labuan Bajo. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang digelar di Mapolres Manggarai Barat, NTT, kemarin.
Mereka adalah nakhoda kapal berinisial L, dan M yang bertugas sebagai anak buah kapal bagian mesin. Menurut polisi, keduanya dinilai paling bertanggung jawab penuh atas operasional kapal saat musibah itu terjadi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, memberikan penjelasan resmi pada Jumat (9/1/2026).
Henry mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi kelalaian yang cukup serius dalam pengoperasian kapal. Kelalaian inilah yang diduga kuat berujung pada kecelakaan fatal tersebut. Alhasil, pasal berlapis pun disiapkan untuk menjerat kedua tersangka.
Artikel Terkait
Anies Baswedan dan Tiga Lapis Strategi Menuju 2029
Iran Tegas Tangani Perusuh, Unjuk Rasa Bergulir ke 45 Kota
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Muhammadiyah dan NU Tegaskan Bukan Sikap Resmi
Ketika Humor Tak Mau Lagi Hanya Menghibur: Absurditas dan Batas Toleransi Publik