KPK Bantah Isu Pindahkan Gus Yaqut Diam-diam, Sampaikan Permohonan Maaf
Isu seputar peralihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke tahanan rumah ramai diperbincangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara. Lembaga antirasuah ini dengan tegas membantah klaim bahwa proses tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Menurut KPK, semuanya berjalan sesuai prosedur. Gus Yaqut, tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, sebelumnya memang mengajukan permohonan tahanan rumah. Permohonan itu dikabulkan, sehingga ia bisa menjalani penahanan di rumah dan merayakan momen Lebaran bersama keluarganya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan langsung. Ia menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses ini.
“Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep kepada para wartawan.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 53 Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Jakarta
Polisi Tangkap Pembeli Bayi Hasil Perdagangan Anak di Jeneponto
Sekolah di Sumatra Kembali Normal Pascabanjir Berkat Kolaborasi Pemerintah
BPH Migas: Kapasitas Terminal Bahan Bakar Banjarmasin Akan Ditingkatkan Jadi 64 Ribu Kiloliter