Jakarta - Polisi di Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial NL. Ia diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak dengan menjadi pembeli atau "adopter". Penangkapan dilakukan oleh Subdit PPO Polda Sulsel di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Kasus ini berawal dari laporan seorang suami terhadap istrinya sendiri. Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang wanita berinisial ML (sebelumnya disebut MT) di Kota Makassar. ML dilaporkan oleh suaminya, Anto, karena diduga menjual anak mereka.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva, menjelaskan posisi kedua wanita itu dalam konteks penyidikan. "Saat ini status yang diamankan masih terlapor, yaitu inisial ML dan NL," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/3).
Menurut Osva, ML adalah istri dari pelapor. Sementara NL berperan sebagai pihak yang mengadopsi atau membeli anak tersebut.
Penangkapan NL sendiri terjadi pada Kamis (26/3). Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang bayi berinisial AZ yang merupakan objek transaksi di Jeneponto.
Artikel Terkait
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Syawal 1447 H Bertepatan dengan Awal April 2026
Garena Bagikan 30 Kode Redeem Free Fire Gratis untuk 28 Maret 2026
LRT Sumsel Angkut Lebih dari 213 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran 2026
Mentan: Indonesia Jadi Rujukan Swasembada Pangan, Tapi Ancaman Impor Masih Nyata