Polisi Tangkap Pembeli Bayi Hasil Perdagangan Anak di Jeneponto

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:15 WIB
Polisi Tangkap Pembeli Bayi Hasil Perdagangan Anak di Jeneponto

Jakarta - Polisi di Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial NL. Ia diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak dengan menjadi pembeli atau "adopter". Penangkapan dilakukan oleh Subdit PPO Polda Sulsel di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Kasus ini berawal dari laporan seorang suami terhadap istrinya sendiri. Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang wanita berinisial ML (sebelumnya disebut MT) di Kota Makassar. ML dilaporkan oleh suaminya, Anto, karena diduga menjual anak mereka.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva, menjelaskan posisi kedua wanita itu dalam konteks penyidikan. "Saat ini status yang diamankan masih terlapor, yaitu inisial ML dan NL," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/3).

Menurut Osva, ML adalah istri dari pelapor. Sementara NL berperan sebagai pihak yang mengadopsi atau membeli anak tersebut.

Penangkapan NL sendiri terjadi pada Kamis (26/3). Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang bayi berinisial AZ yang merupakan objek transaksi di Jeneponto.

Kronologinya cukup rumit. Awalnya, ML menyerahkan anak kandungnya, CHY (10), untuk diadopsi NL. Transaksi itu terjadi Sabtu (10/1) dengan nilai Rp 4 juta tunai. Namun, cerita tak berhenti di situ.

Hanya berselang sembilan hari, tepatnya Senin (19/1), NL mengembalikan anak tersebut. Ia meminta uangnya dikembalikan.

ML ternyata tak punya uang. Sebagai gantinya, ia menawarkan bayi berusia dua bulan, AZ, kepada NL. Bayi itu akhirnya berpindah tangan, melengkapi tragedi yang melibatkan anak-anak tak berdosa ini.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan motif di balik tindakan ML. Sementara NL kini harus mempertanggungjawabkan perannya sebagai pembeli dalam kasus yang menyedihkan ini.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar