Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu turut menyinggung adanya tambahan biaya layanan dan biaya aplikasi yang menimpa pelanggan dan juga mitra aplikator yakni para driver ojek online (ojol).
Adian menyarankan, adanya hal itu agar dihapuskan. Terlebih dasar hukumnya dirasa tak jelas.
Hal itu disampaikan Adian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR bersama sejumlah asosiasi driver online atau ojol di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
"Kan misalnya mereka dapat order Rp 30 ribu, lalu dipotong 30 persen, 40 persen, 50 persen untuk aplikator, dari nilai order itu ada nggak potongan lain? Ada. Tapi bukan dari mereka, tapi dari konsumen itu namanya biaya layanan dan biaya aplikasi," kata Adian di DPR.
Adanya biaya layanan dan biaya aplikasi itu, kata dia, bisa mencapai lebih dari Rp 10 ribu.
Anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP Adian Napitupulu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR bersama sejumlah asosiasi driver online atau ojol di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). Dalam rapat tersebut, Adian mengusulkan layanan aplikator dihapus karena tidak ada dasar hukumnya. (Tangkapan layar/Ist)
Apalagi, kata dia, tak ada dasar hukum yang jelas soal biaya layanan dan biaya aplikasi tersebut.
"Ini dari konsumen, dari pemesan, dari pemesan diambil sekian dari driver diambil sekian. Jadi kalau kemudian begini, kalau kemudian misalnya dari dia (aplikator) dapat Rp 10 ribu per orderan, lalu dari konsumen dia dapat Rp 10 ribu kita kalikan dengan jumlah driver mereka dan jumlah merchant mereka 4,2. Berarti mereka dapatkan paling tidak Rp 92 miliar per hari," ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP ini mengaku heran dengan adanya potongan tersebut.
Ia menilai, masalah transportasi online kekinian bukan hanya mengenai potongan biaya lebih dari 10 persen, tetapi juga berkaitan biaya layanan dan biaya aplikasi.
"Ini bukan hanya persoalan potongan 10 persen, tapi juga ada biaya aplikasi. Logikanya bagaimana ketika mereka driver dipesankan aplikasi sudah dibayar, artinya aplikasi ini dibayar oleh dua konsumen maupun driver," beber Adian Napitupulu.
Artikel Terkait
Benarkah Prabowo Akan ke Israel? Ini Jawaban Menlu yang Bikin Heboh!
Roy Suryo Beberkan 5 Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Nomor 3 Bikin Heboh!
MK Diminta Buka Data Ijazah Pejabat: Fakta Mengejutkan di Balik Status Jokowi & Gibran!
Indonesia Dilarang Panggung Senam Dunia? Erick Thohir Beberkan Ancaman Gugatan Israel