Hingga saat ini, Asep mengaku belum mendapat panggilan dari Dewas terkait laporan yang dilayangkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Laporan itu menyoal dugaan prosedur yang tidak transparan.
Di sisi lain, KPK punya sejumlah alasan. Pertimbangan mengalihkan Yaqut ke tahanan rumah, kata Asep, menyangkut strategi penyidikan yang sedang berjalan. Tak hanya itu, ada juga pertimbangan dampak-dampak lain yang mereka nilai secara internal.
Mereka membantah keras jika proses ini dilakukan sembunyi-sembunyi. Semua berjalan sesuai mekanisme.
(mib/isa)
Artikel Terkait
Kebakaran Hutan Riau Hanguskan Lebih dari 2.700 Hektare, Empat Kabupaten Jadi Sorotan
Chandra Asri Pacific Catat Laba Bersih USD 1,4 Miliar di 2025 Didukung Ekspansi Agresif
Arief Catur Pamungkas Siap Perkuat Persebaya Lawan Persita Usai Pulih dari Cedera
Truk Pengangkut Telur Oleng, Tewaskan Pemilik Warung di Subang