KPK Buka Alasan Alihkan Status Tahanan Eks Menag Yaqut ke Rumah

- Kamis, 26 Maret 2026 | 20:15 WIB
KPK Buka Alasan Alihkan Status Tahanan Eks Menag Yaqut ke Rumah

Hingga saat ini, Asep mengaku belum mendapat panggilan dari Dewas terkait laporan yang dilayangkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Laporan itu menyoal dugaan prosedur yang tidak transparan.

Di sisi lain, KPK punya sejumlah alasan. Pertimbangan mengalihkan Yaqut ke tahanan rumah, kata Asep, menyangkut strategi penyidikan yang sedang berjalan. Tak hanya itu, ada juga pertimbangan dampak-dampak lain yang mereka nilai secara internal.

Mereka membantah keras jika proses ini dilakukan sembunyi-sembunyi. Semua berjalan sesuai mekanisme.

(mib/isa)

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar