Jakarta - KPK menegaskan, keputusan mengalihkan status tahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah bukanlah hal yang gegabah. Menurut lembaga, segala dampak dan reaksi publik sudah mereka pertimbangkan matang-matang. Intinya, ini murni keputusan institusi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal itu. Pertemuan untuk membahasnya pun sudah digelar.
"Tentu, dalam rapat itu kami sudah membicarakan hal tersebut," kata Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Dia sendiri hadir langsung dalam rapat penentuan nasib Gus Yaqut itu. Soal bagaimana proses pengambilan keputusannya, Asep bilang akan dilaporkan ke Dewan Pengawas. "Nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Energi Watch: Konversi ke Kompor dan Kendaraan Listrik Bisa Hemat Subsidi Ratusan Miliar
Arus Balik H+5 Masih Padat, Pemudik di Km 18 Japek Selatan Beristirahat di Tengah Lelah Perjalanan
Panglima TNI Ambil Alih Langsung Posisi Kabais di Tengah Kasus Penyegelan Aktivis
IDAI Dukung PP Tunas, Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun