Redenominasi Rupiah: Rencana, Manfaat, dan Tantangan yang Perlu Diketahui
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang merencanakan kebijakan redenominasi rupiah. Kebijakan penyederhanaan nilai mata uang ini telah mendapatkan respons dari berbagai pihak, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Bank Indonesia.
Status Terkini Rencana Redenominasi Rupiah
Rencana redenominasi rupiah telah tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025-2029. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025. Meski demikian, proses pembahasan kebijakan ini belum dimulai. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembahasan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kementerian Keuangan juga telah menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah sebagai program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal. Namun, implementasi kebijakan ini masih memerlukan waktu dan persiapan matang.
Peran Bank Indonesia dalam Redenominasi
Bank Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah selama proses redenominasi berlangsung. Menurut BI, kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, memperkuat kredibilitas mata uang nasional, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran.
Implementasi redenominasi akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk waktu pelaksanaan, stabilitas politik dan ekonomi, serta kesiapan teknis di bidang hukum, logistik, dan teknologi informasi. RUU redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029 sebagai inisiatif pemerintah yang diusulkan BI.
Artikel Terkait
IMJS Suntik Rp499 Miliar ke Anak Usaha dari Hasil Rights Issue
Geliat Belanja Nasional Dipacu, Target Rp 110 Triliun di Ujung 2025
BULL Siap Menangkap Gelombang Baru Perdagangan Energi Global
Harga Sawit Melambung, India Borong 279 Ribu Ton dari Malaysia