Ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri. Fungsinya untuk membayar PKB dan mengesahkan STNK tahunan, dan cakupannya nasional. Kamu bisa mengunduhnya langsung dari Google Play Store atau Apple App Store.
Nantinya, pembayaran bisa dilakukan lewat beragam metode. Mulai dari transfer ATM, mobile banking, hingga bayar tunai di gerai mitra seperti Indomaret atau Alfamart. Cukup fleksibel, bukan?
2. Lewat Situs atau Aplikasi Samsat Daerah
Di sisi lain, beberapa provinsi punya platform khusus sendiri-sendiri. Misalnya, Samsat Online Jawa Barat atau portal untuk DKI Jakarta. Untuk mengetahui opsi di daerahmu, coba cek website resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) setempat. Informasinya biasanya lebih spesifik.
3. Manfaatkan Marketplace atau Aplikasi Lain
Selain dua cara di atas, ternyata platform digital populer juga mulai merambah layanan ini. Beberapa marketplace seperti Tokopedia, atau aplikasi seperti Gojek dan LinkAja, sudah menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan untuk sejumlah provinsi. Namun begitu, pastikan dulu layanan ini tersedia untuk wilayah tempat kendaraanmu terdaftar. Cek dengan teliti sebelum memutuskan.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda, bukan? Dengan berbagai kemudahan ini, urusan pajak kendaraan pasca-Lebaran bisa diselesaikan dengan cepat. Selamat mencoba!
(UDA)
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran: 74 Ribu Kendaraan Sudah Melintasi Eks Gerbang Tol Cikopo Hingga H+3
Korlantas Terapkan One Way Nasional dari Kalikangkung hingga Cikampek untuk Arus Balik
Lansia 71 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Terjatuh ke Sungai Batang Sangir
Kapolres Sukoharjo Pimpin Penghormatan Terakhir, Aiptu Arfah Wafat Saat Lebaran